- Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hukum Memiliki Pengertian :
1)
Peraturan Atau Adat Yang Secara Resmi Dianggap
Mengikat, Yang Dikukuhkan Oleh Penguasa Atau Pemerintah;
2)
Undang-Undang, Peraturan, Dsb Untuk Mengatur Pergaulan
Hidup Masyarakat;
3)
Patokan (Kaidah, Ketentuan) Mengenai Peristiwa (Alam
Dsb) Yang Tertentu;
4)
Keputusan (Pertimbangan) Yang Ditetapkan Oleh Hakim
(Dl Pengadilan); Vonis.
- Pengertian Pranata
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pranata Berarti Sistem Tingkah Laku Sosial Yg Bersifat Resmi Serta Adat-Istiadat Dan Norma
Yg Mengatur Tingkah Laku Itu, Dan Seluruh Perlengkapannya Guna Memenuhi
Berbagai Kompleks Kebutuhan Manusia Dalam Masyarakat; Institusi.
- Hubungan Antara Hukum Dan Pranata Pembangunan
Dari Kedua Pengertian Di Atas Kita Dapat Menyimpulkan Bahwa
Pranata Adalah Suatu Sistem Tingkah Laku Dan Hukum Adalah Suatu
Peraturan/Perundang-Undangan. Keduanya Dibutuhkan Untuk Saling Melengkapi
Didalam Melaksanakan Suatu Pembangunan. Pranata
Pembangunan Menjadi Suatu Sistem Yang Diikat Oleh Peraturan / Undang-Undang
Agar Memiliki Nilai Hukum, Sehingga Keduanya Sangat Berhubungan.
Hukum Dan Pranata Pembangunan Diperlukan Untuk Menjamin
Agar Suatu Pembangunan Dapat Berjalan Dengan Lancar. Keduanya Akan Berperan
Sebagai Kontrol Bagi Pihak-Pihak Yang Terlibat Pembangunan Agar Menjalankan
Kewajibannya, Serta Memberi Jaminan Atas Hak Masing-Masing Pihak. Dengan Adanya
Hukum Dan Pranata Pembangunan, Diharapkan Pembangunan Yang Dikerjakan Dapat
Berjalan Lancar Sesuai Yang Terlah Disepakati Bersama.
Salah Satu Penerapan Hukum Dan Pranata Sosial, Dapat Kita
Lihat Pada Sebuah Kontrak Kerjasama. Kotrak Kerjasama Akan Mengatur Berbagai
Hal, Mulai Dari Jenis Proyek, Pihak-Pihak Yang Terlibat, Dasar Hukum, Hingga
Sanksi-Sanksi Yang Akan Dijatuhkan Jika Ada Pihak Yang Melanggar Kesepakatan.
- Berikut Salah Satu Contoh Kontrak Kerja :
Bagian Data Proyek :
Kegiatan :
Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
Pekerjaan :
Pengawasan Manajemen Konstruksi
Lokasi :
Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun :
2008
Nomor :
Pada Hari Ini Selasa , Tanggal 3 ,Bulan Oktober Tahun
2008, ( 03-10-08 ) Kami Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini :
Nama :
Adi Gunawan
Jabatan :
Dirut Pt. Pembangunan Jaya
Alamat :
Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan Jabatan Tersebut, Dan Oleh Karena Itu
Dalam Hal Ini Untuk Dan Atas Nama Adi Gunawan Berdasarkan Akte Notaris Sony
S.S., Sh., 245 Tahun 2001 Selanjutnya Disebut Pihak Kedua.
Bagian Hak Dan Kewajiban :
Pasal 3
v Hak Dan Kewajiban
Pelaksanaan Pekerjaan Yang Akan Dilaksanakan Oleh Pihak Kedua Harus Mengikuti Ketentuan
Yang Tercantum Dalam Surat Perjanjian Ini.
Pihak Kedua Akan Melaksanakan Tugasnya Dengan Segala Kemampuan, Keahlian Dan
Pengalaman Yang Dimiliki Sehingga Pelaksanaan Pekerjaan Sesuai Dengan Kerangka
Acuan Kerja Yang Telah Ditetapkan.
Semua Tugas Pekerjaan Yang Tercantum Dalam Pasal 1
Surat Perjanjian Dan Ketepatan Waktu, Kelancaran Pelaksanaan Pekerjaan Yang
Berhubungan Dengan Pekerjaan Pengawasan Merupakan Tanggung Jawab Pihak Kedua.
Pihak Kedua Tidak Diperkenankan Memberikan Sebagian Atau Seluruh Tugas Yang Diterima
Dari Pihak Kesatu Kepada Pihak
Lain, Kecuali Atas Persetujuan Pihak
Kesatu.
Seluruh Tenaga Yang Dikerjakan Oleh Pihak Kedua Untuk Melaksanakan
Pekerjaan Seperti Tersebut Pasal 1 Seluruhnya Harus Tenaga Ahli Dalam Negri.
Bagian Sanksi :
·
Kewajiban Dan Sanksi-Sanksi
-
Pasal 10
Sanksi Dan Benda
(1) Bila
Terjadi Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Akibat Dari Kelalaian Penyedia
Barang/Jasa, Maka Penyedia Jasa Barang/Jasa Yamg Bersangkutan Dikenakan Denda
Keterlambatan Sekurang-Kurangnya 1‰ (Satu Perseribu) Perhari Dari Nilai Kontrak
(2) Besarnya
Denda Keterlambatan Tidak Dibatasi Dan Pengguna Barang/Jasa Dapat Memutuskan
Kontrak Apabila Denda Keterlambatan Sudah Sudah Melampaui Nilai Jaminan
Pelaksanaan. Penyedia Barang/Jasa Tidak Dapat Menuntut Kerugian Atas Pemutusan
Kontrak Tersebut .
(3) Apabila
Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Bertentangan Dengan Surat Perjanjian Ini Dan Mengakibatkan
Kerugian Bagi Pihak Kesatu ,
Maka Pihak Kedua Bertanggung
Jawab Penuh Atas Kerugian Tersebut .
(4) Jika Pihak Kedua Tidak Melaksanakan
Ketentuan Tersebut Dalam Pasal 9 Ayat 1 Surat Perjanjian Ini Baik Dalam Bentuk
Organisasi , Tenaga Ahli Dan Kualifikasi Tenaga Ahli Telah Ditetapkan Maka Pihak Kedua Setuju Diberi Biaya
Sebesar Perhitungan Yang Nyata-Nyata Digunakan Untuk Melaksanakan Pekerjaan
Tersebut .
(5) Denda –
Denda Dalam Pasal Ini Akan Diperhitungkan Dengan Kewjiban Pembayaran Pihak Kesatu Kepada Pihak Kedua
Sumber :
Http://Kbbi.Web.Id
Http://Edoloverock.Blogspot.Com/2009/08/Contoh-Perjanjian-Kontrak-Konsultan.Html
http://togurio.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata.html