Minggu, 11 Oktober 2015

Hubungan Antara Hukum Dan Pranata Pembangunan



  •   Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),  Hukum Memiliki Pengertian :
1)   Peraturan Atau Adat Yang Secara Resmi Dianggap Mengikat, Yang Dikukuhkan Oleh Penguasa Atau Pemerintah;
2)   Undang-Undang, Peraturan, Dsb Untuk Mengatur Pergaulan Hidup Masyarakat;
3)   Patokan (Kaidah, Ketentuan) Mengenai Peristiwa (Alam Dsb) Yang Tertentu;
4)   Keputusan (Pertimbangan) Yang Ditetapkan Oleh Hakim (Dl Pengadilan); Vonis.

  •   Pengertian Pranata
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pranata Berarti Sistem Tingkah Laku Sosial Yg Bersifat Resmi Serta Adat-Istiadat Dan Norma Yg Mengatur Tingkah Laku Itu, Dan Seluruh Perlengkapannya Guna Memenuhi Berbagai Kompleks Kebutuhan Manusia Dalam Masyarakat; Institusi.

  •   Hubungan Antara Hukum Dan Pranata Pembangunan
           Dari Kedua Pengertian Di Atas Kita Dapat Menyimpulkan Bahwa Pranata Adalah Suatu Sistem Tingkah Laku Dan Hukum Adalah Suatu Peraturan/Perundang-Undangan. Keduanya Dibutuhkan Untuk Saling Melengkapi Didalam Melaksanakan Suatu Pembangunan.    Pranata Pembangunan Menjadi Suatu Sistem Yang Diikat Oleh Peraturan / Undang-Undang Agar Memiliki Nilai Hukum, Sehingga Keduanya Sangat Berhubungan.
           Hukum Dan Pranata Pembangunan Diperlukan Untuk Menjamin Agar Suatu Pembangunan Dapat Berjalan Dengan Lancar. Keduanya Akan Berperan Sebagai Kontrol Bagi Pihak-Pihak Yang Terlibat Pembangunan Agar Menjalankan Kewajibannya, Serta Memberi Jaminan Atas Hak Masing-Masing Pihak. Dengan Adanya Hukum Dan Pranata Pembangunan, Diharapkan Pembangunan Yang Dikerjakan Dapat Berjalan Lancar Sesuai Yang Terlah Disepakati Bersama. 
           Salah Satu Penerapan Hukum Dan Pranata Sosial, Dapat Kita Lihat Pada Sebuah Kontrak Kerjasama. Kotrak Kerjasama Akan Mengatur Berbagai Hal, Mulai Dari Jenis Proyek, Pihak-Pihak Yang Terlibat, Dasar Hukum, Hingga Sanksi-Sanksi Yang Akan Dijatuhkan Jika Ada Pihak Yang Melanggar Kesepakatan.


  • Berikut Salah Satu Contoh Kontrak Kerja :

Bagian Data Proyek :

Kegiatan     : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
Pekerjaan    : Pengawasan Manajemen Konstruksi
Lokasi         : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun        : 2008
Nomor       :
Pada Hari Ini Selasa , Tanggal 3 ,Bulan Oktober Tahun 2008, ( 03-10-08 ) Kami Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini :
Nama         : Adi Gunawan
Jabatan       : Dirut Pt. Pembangunan Jaya
Alamat        : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan Jabatan Tersebut, Dan Oleh Karena Itu Dalam Hal Ini Untuk Dan Atas Nama Adi Gunawan Berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., Sh., 245 Tahun 2001 Selanjutnya Disebut Pihak Kedua.

Bagian Hak Dan Kewajiban :

Pasal 3
v    Hak Dan Kewajiban
Pelaksanaan Pekerjaan Yang Akan Dilaksanakan Oleh Pihak Kedua Harus Mengikuti Ketentuan Yang Tercantum Dalam Surat Perjanjian Ini.
Pihak Kedua Akan Melaksanakan Tugasnya Dengan Segala Kemampuan, Keahlian Dan Pengalaman Yang Dimiliki Sehingga Pelaksanaan Pekerjaan Sesuai Dengan Kerangka Acuan Kerja Yang Telah Ditetapkan.
Semua Tugas Pekerjaan Yang Tercantum Dalam Pasal 1 Surat Perjanjian Dan Ketepatan Waktu, Kelancaran Pelaksanaan Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Pekerjaan Pengawasan Merupakan Tanggung Jawab Pihak Kedua.
Pihak Kedua Tidak Diperkenankan Memberikan Sebagian Atau Seluruh Tugas Yang Diterima Dari Pihak Kesatu Kepada Pihak Lain, Kecuali Atas Persetujuan Pihak Kesatu.
Seluruh Tenaga Yang Dikerjakan Oleh Pihak Kedua Untuk Melaksanakan Pekerjaan Seperti Tersebut Pasal 1 Seluruhnya Harus Tenaga Ahli Dalam Negri.

Bagian Sanksi :

·       Kewajiban Dan Sanksi-Sanksi
-         Pasal 10
 Sanksi Dan Benda
(1) Bila Terjadi Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Akibat Dari Kelalaian Penyedia Barang/Jasa, Maka Penyedia Jasa Barang/Jasa Yamg Bersangkutan Dikenakan Denda Keterlambatan Sekurang-Kurangnya 1‰ (Satu Perseribu) Perhari Dari Nilai Kontrak
(2) Besarnya Denda Keterlambatan Tidak Dibatasi Dan Pengguna Barang/Jasa Dapat Memutuskan Kontrak Apabila Denda Keterlambatan Sudah Sudah Melampaui Nilai Jaminan Pelaksanaan. Penyedia Barang/Jasa Tidak Dapat Menuntut Kerugian Atas Pemutusan Kontrak Tersebut .
(3) Apabila Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Bertentangan Dengan Surat Perjanjian Ini Dan Mengakibatkan Kerugian Bagi Pihak Kesatu , Maka Pihak Kedua Bertanggung Jawab Penuh Atas Kerugian Tersebut .
(4) Jika Pihak Kedua Tidak Melaksanakan Ketentuan Tersebut Dalam Pasal 9 Ayat 1 Surat Perjanjian Ini Baik Dalam Bentuk Organisasi , Tenaga Ahli Dan Kualifikasi Tenaga Ahli Telah Ditetapkan Maka Pihak Kedua Setuju Diberi Biaya Sebesar Perhitungan Yang Nyata-Nyata Digunakan Untuk Melaksanakan Pekerjaan Tersebut .
(5) Denda – Denda Dalam Pasal Ini Akan Diperhitungkan Dengan Kewjiban Pembayaran Pihak Kesatu Kepada Pihak Kedua
 

Sumber :
Http://Kbbi.Web.Id
Http://Edoloverock.Blogspot.Com/2009/08/Contoh-Perjanjian-Kontrak-Konsultan.Html
http://togurio.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata.html