Kali ini saya akan membahas mengenai pelanggaran HAM disalah satu lembaga pendidikan di Indonesia yang melarang siswinya memakai jilbab. Yaudah mari kita baca-baca nih salah satu pelanggran HAM yang diposting oleh Republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, larangan berjilbab kepada siswi SMA Negeri 2 di Denpasar, Bali, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.
Karenanya, Komnas HAM menolak argumentasi aturan penyeragaman di semua instansi yang mengarah pada larangan atau pun mengancam eksistensi keberagamaan warga negara.
"Prinsipnya, keyakinan untuk menjalankan agama, bagi siapa pun, tidak boleh dibatasi oleh apa pun dan alam kondisi apa pun," kata Laila saat berbincang dengan ROL, Rabu (8/1).
Siti berpendapat, berjilbab atau pun tidak adalah pilihan seorang warga negara untuk mempertahankan eksistensi keyakinannya.
Regulasi pengekangan terhadap umat Muslim Indonesia kembali terjadi. Kali ini datang dari institusi pendidikan. Otoritas SMA Negeri 2 di Denpasar, Bali represif dengan aturan melarang siswi muslim menutup aurat kepalanya.
Kepala SMA Negeri 2, Ketut Sunarta beralasan, aturan itu adalah kesepakatan antara pihak sekolah, murid bersama wali murid. Kata dia, aturan sekolah tidak mengatur tentang pakain 'khas' untuk bersekolah.
Aturan sekolah mengharuskan, seluruh siswi berseragam lengan pendek dan rok. Jilbab dikategorikan pakain di luar aturan. Alhasil salah seorang siswa di kelas XII IPA 1, Anita Wardhana mengeluhkan aturan tersebut.
Anita adalah satu di antara sekian siswi Muslim yang ingin berjilbab. Anita, bahkan ingin pas foto di ijazahnya kelak tetap mengenakan jilbab.
Saban hari, Anita memang berjilbab. Aktivis perempuan di Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Denpasar ini pun kerap berjilbab jika berangkat ke sekolah.
Ia terpaksa mengenakan kain pantai selutut untuk menutupi bagian kaki sampai ke lutut. Gara-gara aturan itu, Anita harus mengganti kostum saat masuk ke areal sekolah.
Ya itulah sekilas pelanggaran HAM (kalau menurut saya) yang harusnya lebih diperhatikan oleh lembaga pemerintahan karena pada kasus ini terjadi dilingkup pendidikan yang dimana dilembaga tersebut tempat belajar dan tentunya mendidik anak yang kelak menjadi penerus bangsa yang saat ini mulai tak bermoral...hehehe .. yaudah deh langsung komentar...
Kalau Saya setuju dengan ketua Komnas HAM jika melarang seseorang atau dalam kasus ini (siswi sekolah) dalam berjilbab itu sudah termasuk pelanggaran HAM. Kalau menurut saya berjilbab atau tidak itu merupakan pilihan bebas setiap orang. Apalagi dalam kasus ini siswi di salah satu Lembaga Pendidikan. Miris memang karenan hal semacam ini bisa diterapkan disalah satu Lembaga Pendidikan di Indonesia karena yang kita ketahui sendiri, dalam sila-sila pancasila terdapat salah satunya Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sila tersebut membebaskan setiap warganya memeluk agama yang diyakininya lahir maupun batin. Dan Anita Wardhana mengeluhkan peraturan ini ya wajar, karena mungkin menurutnya berjilbab adalah salah satu hal yang harus dilakukannya untuk lebih meyakinkan diri terhadap keyakinannya. Dan menurut saya sebuah Lembaga-Lembaga atau Instasi-Instasi yang ada, jika berdiri ditanah Indonesia ini ya harus mengikuti Dasar Negara yang ada kerena itu sudah menjadi tujuan warga negara bersama. Berjilbab ataupun tidak kan Anita tidak merugikan orang lain bangsa dan negara ya kenapa harus dilarang..?? itu merupakan urusan Anita dengan Tuhannya. Menurut saya kesimpulannya... selagi seseorang melakukan sesuatu hal dalam hidupnya dan hal tersebut tidak merugikan Orang Lain, Bangsa, dan Negaranya ya jangn dilarang. Karena setiap orang bebas melakukan apasaja yang diinginkannya. Beda lagi jika hal tersebut merugikan, ya tentunya bisa ditindaklajuti dengan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar