A. PENGERTIAN RUSUN , RUSUNAWA DAN RUSUNAMI
1. RUMAH SUSUN
Rumah Susun menurut kamus besar Indonesia merupakan gabungan dari
pengertian rumah dan pengertian susun. Rumah yaitu bangunan untuk tempat
tinggal, sedangkan pengertian susun yaitu seperangkat barang yang
diatur secara bertingkat. Jadi pengertian Rumah Susun adalah bangunan
untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat.
2. RUSUNAWA
Berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
3. RUSUNAMI
Rusunami merupakan akronim dari rumah susun sederhana milik,rusunami hamper serupa dengan rusunawa hanya saja rusunami yaitu pengguna tangan pertama membeli dari pengembang. Beberapa pengembang sering menggunakan istilah apartemen bersubsidi untuk merujuk pada rusunami. Hal ini disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi kepada pembeli yang memenuhi syarat tertentu.
B. SUBSIDI
Istilah
lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah
Apartemen Bersubsidi. Pengembang lebih senang menggunakan istilah
apartemen daripada rusun karena konotasi negatif yang melekat. Sedangkan
penambahan kata bersubsidi disebabkan karena pemerintah memberikan
subsidi bagi pembeli rusunami jika memenuhi syarat. Sedangkan yang tidak
memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun tidak mendapatkan
subsidi.
Jenis Subsidi
Ada banyak subsidi yang diberikan
pemerintah untuk meringankan dan menarik masyarakat untuk membeli
rusunami. Beberapa diantaranya adalah:
A.Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan)
B.Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)
C. Bebas PPN
Syarat Subsidi
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007, kelompok sasaran
penerima subsisidi adalah:
1. Keluarga/rumah
tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali
menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari
kelurahan)
2. Gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
3. Memiliki NPWP
4. harga untuk apartemen dibawah Rp. 144 jt dan rumah dibawah Rp. 55jt
C. LANDASAN DAN TUJUAN RUSUNAMI DAN RUSUNAWA
Kebijaksanaan dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi
oleh amanat GBHN (1993) yang menyatakan pembangunan perumahan dan
permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian
dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat. Pembangunan perumahan dan
permukiman perlu dtingkatkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau
masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Untuk menunjang dan memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun,
pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang rumah
susun. Undang- undang rumah susun tersebut untuk mengatur dan menegaskan
mengenai tujuan, pengelolaan, penghunian, status hukum dan kepemilikan
rumah susun. Adapun tujuan pembangunan rumah susun adalah
1. Meningkatkan
kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan
masyarakat berpenghasilan rendah yang menjamin kepastian hokum dalam
pemanfaatannya.
2. Meningkatkan
daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan
kelestariaan sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman
yang lengkap, serasi dan seimbang
3. Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat
Pengaturan dan pembinaan rumah susun dapat dilakukan oleh pemerintah
atau diserahkan kepada Pemda. Pada pelaksanaan pengaturan dan pembinaan
diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam UU No.16 Tahun 1985, juga
disebutkan pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat golongan
rendah untuk memperoleh dan memiliki rumah susun yang pelaksanaannya
diatur dengan PP (Pasal 11 ayat 1 dan 2)
Pemerintah Indonesia lebih memberlakukan rumah sebagai barang atau
kebutuhan sosial. Hal ini dapat dilihat dari besarnya peran pemerintah
dalam membantu pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Kondisi ini dapat dimengerti karena sebagian
besar penduduk Indonesia merupakan golongan yang kurang mampu memenuhi
kebutuhan perumahan yang layak. Dalam kaitan ini, pemerintah memutuskan
untuk melaksanakan pembangunan rumah susun di kota besar sebagai usaha
peremajaan kota dan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dengan pola yang
vertikal.
D. BANTUAN DAN KEMUDAHAN
Sebagai sebuah program yang bertujuan
untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah
berupaya untuk memberikan bantuan dan kemudahan dalam pembangunan,
penghunian, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan rumah susun bagi
masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan dan kemudahan menurut Pasal 88
ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU
Rumah Susun) diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam
bentuk:
1. Kredit pemilikan satuan rumah susun dengan suku bunga rendah
2. Keringanan biaya sewa sarusun
3. Asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah susun
4. Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Sertifikasi satuan rumah susun
Sedangkan kepada pengembang atau pelaku pembangunan diberikan insentif yang menurut Pasal 88 ayat (2) UU Rumah Susun berupa:
1. Fasilitasi dalam pengadaan tanah
2. Fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah
3. Fasilitasi dalam proses perizinan
4. Fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah
5. Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Bantuan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum
E. JENIS RUSUN DI INDONESIA
1. Rumah
Susun Sederhana (Rusuna), pada umumnya dihuni oleh golongan yang kurang
mampu. Biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas (BUMN). Misalnya,
Rusuna Klender di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta.
2. Rumah
Susun Menengah (Apartemen), biasanya dijual atau disewakan oleh
Perumnas atau Pengembang Swasta kepada masyarakat konsumen menengah ke
bawah. Misalnya, Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.
3. Rumah
Susun Mewah (Condonium), selain dijual kepada masyarakat konsumen
menengah ke atas juga kepada orang asing atau expatriate oleh Pengembang
Swasta. Misalnya Casablanca, Jakarta.
F. PERATURAN MENGENAI RUMAH SUSUN
Berikut merupakan perarturan-peraturan yang membahas lebih lanjut tentang Rumah Susun
1. UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
2. PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.
4. Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan
Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.
5. Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan
Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun.
G. PERKEMBANGAN RUMAH SUSUN DI INDONESIA
1. Keberadaan
rumah susun yang giat dipromosikan pengembang ikut menyukseskan program
pemerintah mendorong penduduk perkotaan seperti Jakarta untuk tinggal
di hunian vertikal.
2. UU
No. 16/1985 dan PP No. 4/1988 tentang Rumah Susun merupakan dasar hukum
bagi pengembangan rumah susun/apartemen di Indonesia. Pasal 19 UU No.
16/1985 mewajibkan penghuni rumah susun membentuk perhimpunan penghuni,
tepatnya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), a.l. untuk mengurus
kepentingan bersama yang berhubungan dengan pemilikan, penghunian, dan
pengelolaan ‘bagian’, ‘benda’, dan ‘tanah’ bersama.
3. Sebelum
PPRS terbentuk, pengembang bertindak sebagai PPRS Sementara untuk
kemudian membantu penyiapan terbentuknya perhimpunan penghuni yang
sebenarnya, dengan pengurus yang berasal dari penghuni sendiri, dipilih
oleh penghuni, dan bekerja untuk kepentingan penghuni.
H. KESIMPULAN
a. Definisi
dari Rumah Susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur
secara bertingkat. berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sederhana sewa yang intinya bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional serta dibangun dengan menggunakan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
b. Pembangunan
Rumah Susun (Rusun) seharusnya dibangun sesuai dengan tingkat keperluan
dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah.
Dapat bermanfaat bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang
mendapatkan hunian layak dan tidak salah sasaran yang dapat memanfaatkan
rusunawi/rusunawa ini untuk kepentingan diri sendiri dan disewakan ke
yang lain.
c. Rusun
hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak
pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan Rusun berlandaskan pada
azas kesejateraan umum, keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan
kesimbangan dalam perikehidupan, dengan bertujuan memenuhi kebutuhan
perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang
berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam
pemanfaatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar