Minggu, 11 Oktober 2015

Hubungan Antara Hukum Dan Pranata Pembangunan



  •   Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),  Hukum Memiliki Pengertian :
1)   Peraturan Atau Adat Yang Secara Resmi Dianggap Mengikat, Yang Dikukuhkan Oleh Penguasa Atau Pemerintah;
2)   Undang-Undang, Peraturan, Dsb Untuk Mengatur Pergaulan Hidup Masyarakat;
3)   Patokan (Kaidah, Ketentuan) Mengenai Peristiwa (Alam Dsb) Yang Tertentu;
4)   Keputusan (Pertimbangan) Yang Ditetapkan Oleh Hakim (Dl Pengadilan); Vonis.

  •   Pengertian Pranata
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pranata Berarti Sistem Tingkah Laku Sosial Yg Bersifat Resmi Serta Adat-Istiadat Dan Norma Yg Mengatur Tingkah Laku Itu, Dan Seluruh Perlengkapannya Guna Memenuhi Berbagai Kompleks Kebutuhan Manusia Dalam Masyarakat; Institusi.

  •   Hubungan Antara Hukum Dan Pranata Pembangunan
           Dari Kedua Pengertian Di Atas Kita Dapat Menyimpulkan Bahwa Pranata Adalah Suatu Sistem Tingkah Laku Dan Hukum Adalah Suatu Peraturan/Perundang-Undangan. Keduanya Dibutuhkan Untuk Saling Melengkapi Didalam Melaksanakan Suatu Pembangunan.    Pranata Pembangunan Menjadi Suatu Sistem Yang Diikat Oleh Peraturan / Undang-Undang Agar Memiliki Nilai Hukum, Sehingga Keduanya Sangat Berhubungan.
           Hukum Dan Pranata Pembangunan Diperlukan Untuk Menjamin Agar Suatu Pembangunan Dapat Berjalan Dengan Lancar. Keduanya Akan Berperan Sebagai Kontrol Bagi Pihak-Pihak Yang Terlibat Pembangunan Agar Menjalankan Kewajibannya, Serta Memberi Jaminan Atas Hak Masing-Masing Pihak. Dengan Adanya Hukum Dan Pranata Pembangunan, Diharapkan Pembangunan Yang Dikerjakan Dapat Berjalan Lancar Sesuai Yang Terlah Disepakati Bersama. 
           Salah Satu Penerapan Hukum Dan Pranata Sosial, Dapat Kita Lihat Pada Sebuah Kontrak Kerjasama. Kotrak Kerjasama Akan Mengatur Berbagai Hal, Mulai Dari Jenis Proyek, Pihak-Pihak Yang Terlibat, Dasar Hukum, Hingga Sanksi-Sanksi Yang Akan Dijatuhkan Jika Ada Pihak Yang Melanggar Kesepakatan.


  • Berikut Salah Satu Contoh Kontrak Kerja :

Bagian Data Proyek :

Kegiatan     : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
Pekerjaan    : Pengawasan Manajemen Konstruksi
Lokasi         : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun        : 2008
Nomor       :
Pada Hari Ini Selasa , Tanggal 3 ,Bulan Oktober Tahun 2008, ( 03-10-08 ) Kami Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini :
Nama         : Adi Gunawan
Jabatan       : Dirut Pt. Pembangunan Jaya
Alamat        : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan Jabatan Tersebut, Dan Oleh Karena Itu Dalam Hal Ini Untuk Dan Atas Nama Adi Gunawan Berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., Sh., 245 Tahun 2001 Selanjutnya Disebut Pihak Kedua.

Bagian Hak Dan Kewajiban :

Pasal 3
v    Hak Dan Kewajiban
Pelaksanaan Pekerjaan Yang Akan Dilaksanakan Oleh Pihak Kedua Harus Mengikuti Ketentuan Yang Tercantum Dalam Surat Perjanjian Ini.
Pihak Kedua Akan Melaksanakan Tugasnya Dengan Segala Kemampuan, Keahlian Dan Pengalaman Yang Dimiliki Sehingga Pelaksanaan Pekerjaan Sesuai Dengan Kerangka Acuan Kerja Yang Telah Ditetapkan.
Semua Tugas Pekerjaan Yang Tercantum Dalam Pasal 1 Surat Perjanjian Dan Ketepatan Waktu, Kelancaran Pelaksanaan Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Pekerjaan Pengawasan Merupakan Tanggung Jawab Pihak Kedua.
Pihak Kedua Tidak Diperkenankan Memberikan Sebagian Atau Seluruh Tugas Yang Diterima Dari Pihak Kesatu Kepada Pihak Lain, Kecuali Atas Persetujuan Pihak Kesatu.
Seluruh Tenaga Yang Dikerjakan Oleh Pihak Kedua Untuk Melaksanakan Pekerjaan Seperti Tersebut Pasal 1 Seluruhnya Harus Tenaga Ahli Dalam Negri.

Bagian Sanksi :

·       Kewajiban Dan Sanksi-Sanksi
-         Pasal 10
 Sanksi Dan Benda
(1) Bila Terjadi Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Akibat Dari Kelalaian Penyedia Barang/Jasa, Maka Penyedia Jasa Barang/Jasa Yamg Bersangkutan Dikenakan Denda Keterlambatan Sekurang-Kurangnya 1‰ (Satu Perseribu) Perhari Dari Nilai Kontrak
(2) Besarnya Denda Keterlambatan Tidak Dibatasi Dan Pengguna Barang/Jasa Dapat Memutuskan Kontrak Apabila Denda Keterlambatan Sudah Sudah Melampaui Nilai Jaminan Pelaksanaan. Penyedia Barang/Jasa Tidak Dapat Menuntut Kerugian Atas Pemutusan Kontrak Tersebut .
(3) Apabila Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Bertentangan Dengan Surat Perjanjian Ini Dan Mengakibatkan Kerugian Bagi Pihak Kesatu , Maka Pihak Kedua Bertanggung Jawab Penuh Atas Kerugian Tersebut .
(4) Jika Pihak Kedua Tidak Melaksanakan Ketentuan Tersebut Dalam Pasal 9 Ayat 1 Surat Perjanjian Ini Baik Dalam Bentuk Organisasi , Tenaga Ahli Dan Kualifikasi Tenaga Ahli Telah Ditetapkan Maka Pihak Kedua Setuju Diberi Biaya Sebesar Perhitungan Yang Nyata-Nyata Digunakan Untuk Melaksanakan Pekerjaan Tersebut .
(5) Denda – Denda Dalam Pasal Ini Akan Diperhitungkan Dengan Kewjiban Pembayaran Pihak Kesatu Kepada Pihak Kedua
 

Sumber :
Http://Kbbi.Web.Id
Http://Edoloverock.Blogspot.Com/2009/08/Contoh-Perjanjian-Kontrak-Konsultan.Html
http://togurio.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata.html

Minggu, 07 Juni 2015

Peran TNI dalam Bidang Politik


Di masa Orde Baru, peran militer jauh melampaui peran spesifiknya di bidang pertahanan dan keamanan nasional. Biasanya, keterlibatan militer di bidang politik disebut dengan intervensi. Akan tetapi, begitu besarnya peran militer di Indonesia sehingga istilah "intervensi" tampak teramat sederhana dan tidak dapat mencerminkan besarnya skala dan cakupan peran militer tersebut.

Pada sisi lain, baik pada Orde Baru maupun Orde Lama, para politisi cenderung memanfaatkan militer untuk kepentingan politik. Dengan demikian, proses demokratisasi yang sedang berlangsung di Indonesia diharapkan menyehatkan hubungan sipil-militer dari kedua belah pihak. Artinya, supremasi sipil tetap ditegakkan, tetapi kalangan sipil juga harus bertekad menghindari penggunaan militer untuk kepentingan politik.

Peranan TNI dalam bidang politik dimulai dengan dikenalkannya politik pada tentara yaitu pada masa kabinet Amir Syarifudin. Pada masa itu, TNI dibagi ke dalam dua bagian, yaitu Deaprtemen pertahanan dan TNI Mobil. Departemen pertahanan ini dipimpin langsung oleh Amir Syarifudin, sedangkan TNI Mobil Dipimpin oleh Sudirman. Dalam Departemen Pertahanan inilah pendidikan politik pada TNI diberikan. Sejak itulah TNI mulai mengenal dunia politik.

Pada tahun 1965, tepatnya 1 oktober 1965, TNI melakukan kudeta militer terhadap Presiden Soekarno. Akan tetapi, kudeta tersebut tidak terlaksana dan hanya sekedar domonstrasi bersenjata saja di depan Istana Negara. Salah satu faktor penyebab terjadinya peristiwa itu adalah adanya keinginan pihak TNI untuk dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan politik. Namun, hal tersebut ditolak oleh Soekarno.
Salah satu di antara peran non-pertahanan yang dimainkan oleh TNI adalah peran sosial-politik. Melalui konsep kekaryaan, peran militer yang mencolok dibuktikan dengan banyaknya perwira militer yang menduduki jabatan-jabatan politik dan pemerintahan. Perwira-perwira militer, termasuk yang aktif, mulai dari menjadi kepala desa/ lurah, camat, bupati/walikota, gubernur, sampai menjadi menteri. Bahkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pernah diisi oleh orang militer secara bersamaan.

Selain itu, militer menduduki jabatan-jabatan lain yang seharusnya diduduki oleh birokrat sipil mulai dari kepala dinas, kepala kantor departemen, inspektur jenderal, direktur jenderal, sampai sekretaris jenderal.
Selain itu, militer juga mengisi kursi di lembaga legislatif dan memiliki fraksi tersendiri yakni fraksi ABRI, baik di DPR maupun DPRD, yang diperoleh melalui penjatahan, bukan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Jumlah kursi di DPR yang dijatahkan untuk militer pernah mencapai 100 kursi, kemudian dikurangi menjadi 75, dan sekarang menjadi 38.

Tidak cukup sampai di situ saja, militer juga hadir di badan-badan ekonomi seperti Badan Usaha Milik Negara dan koperasi. Organisasi politik, organisasi kepemudaan, dan organisasi kebudayaan serta olahraga juga terbuka bagi militer. Praktek penjatahan jabatan-jabatan sipil yang diberikan kepada militer, baik di tingkat pusat maupun daerah, berjalan lancar.

Lebih lanjut lagi, praktek yang tidak selaras dengan spesialisasi fungsi militer tadi, didukung dan dibenarkan dengan mengeksploitasi tafsiran-tafsiran historis, ideologis, dan konstitusional. Disebutkan bahwa peran yang dominan itu selaras dengan fakta bahwa militer adalah tentara rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Konsekuensinya, dikotomi sipil-militer tidak dikenal dalam sistem politik Indonesia dan kedudukan militer dalam jabatan-jabatan sipil dapat dibenarkan.

Secara ideologis, militer mengedepankan dan mensosialisasikan dwifungsi ABRI sebagai alasan bagi perangkapan fungsi militer dan penguasaan militer atas posisi-posisi politik, sosial dan ekonomi. Argumen konstitusional juga diberikan dengan menyalahgunakan pasal 2 UUD 1945 sehingga militer dianggap termasuk ke dalam kategori “golongan” yang berhak duduk di lembaga legislatif.

Peran militer yang dominan seperti terjadi pada masa Orde Baru tentu saja menimbulkan berbagai dampak yang negatif dan destruktif dilihat dari pembinaan tatanan politik yang demokratis. Dominasi militer bukan hanya di birokrasi sipil saja tetapi juga militerisasi masyarakat sipil, misalnya pembentukan resimen mahasiswa dan lembaga-lembaga paramiliter sebagai bagian dari organisasi massa. Sebagai akibatnya, di kalangan masyarakat sipil muncul budaya dan perilaku yang militeristis. Akan tetapi, hal tersebut tidak sepenuhnya negatif dan destruktif, ada pula sisi positif yang bisa diambil dari dibentuknya organisasi masa yang berbasis militer tersebut, yaitu dengan tumbuhnya rasa nasionalisme yang tinggi pada kaum muda, yang saat ini rasa nasionalisme pada jiwa kaum muda bangsa Indonesia sudah minim sekali.

Disamping itu juga, dominasi politik TNI mendorong bangsa dan negara Indonesia ke arah disintegrasi. Walaupun hal ini menjadi masalah di seluruh Indonesia, gejalanya terlihat paling jelas di Timor Timur, Aceh dan Ambon. Keadaan ini sungguh ironis mengingat bahwa selama ini TNI menganggap dirinya sebagai kekuatan pemersatu bangsa dan negara.

Reformasi posisi dan peran militer tersebut perlu dilaksanakan, dan dilaksanakan sesegera mungkin, berdasarkan anggapan bahwa fungsi militer perlu dikembalikan ke bidang pertahanan saja. Sebab, militer sebagai alat negara terbentuk supaya di dalam struktur negara ada badan yang diberi wewenang untuk memonopoli penggunaan senjata. Itulah sebabnya, prinsip dan praktek demokrasi mengharuskan militer menjadi alat negara yang menjalankan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan, sedangkan kebijakan itu dibuat oleh pihak lain seperti pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara demokratis.

Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa, apabila monopoli tersebut gagal atau bermasalah, akan terjadi beberapa kemungkinan yang tidak diinginkan oleh masyarakat dan militer sendiri yang ingin hidup tenteram dan demokratis. Salah satu di antaranya adalah militer yang kebal hukum, yaitu dimana militer menyalahgunakan monopoli tersebut, tetapi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh militer tidak diusut dan diadili dengan tuntas. Dua kemungkinan lain adalah pecahnya perang saudara, yaitu ketika suatu unsur masyarakat melanggar prinsip monopoli di atas dan menggunakan kekerasan senjata terhadap unsur masyarakat lain, dan pemberontakan, yaitu bila suatu unsur masyarakat melanggar monopoli tersebut dan menggunakan kekerasan senjata melawan pemerintah. Biasanya, dalam situasi ketika monopoli tersebut terancam, militer dihadapkan pada berbagai persoalan seperti demoralisasi, perpecahan internal, dan gangguan pada hirarki komando. Oleh karena itu, reformasi posisi dan peran TNI sebagai bagian dari proses demokratisasi di Indonesia adalah demi kebaikan TNI pula.

Fenomena di atas telah sering dipertanyakan di masa lalu. Namun, sistem otoriter yang kaku tidak memungkinkan adanya perubahan yang mendasar. Dalam era reformasi ini, suara dan desakan dari masyarakat semakin keras menuntut adanya reformasi posisi dan peran militer menuju kehidupan yang demokratis di Indonesia. Tuntutan tersebut dijawab oleh TNI dengan “Paradigma Baru-nya”.

Pelaksanaan paradigma tersebut telah membawa dampak yang cukup positif. Misalnya, TNI memutuskan hubungan historisnya dengan Golkar dan bersikap cukup netral dalam pemilu yang lalu. Proses reformasi kepolisian juga dimulai dengan dipisahkannya POLRI dari ABRI. Contoh lain adalah kebijakan baru yang mengharuskan anggota aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk memilih kembali ke satuannya atau pensiun.
Namun, di sisi lain, paradigma itu dinilai tetap mempertahankan peran sosial-politik TNI, walaupun pada tingkat intensitas yang lebih rendah. Di samping itu, pelaksanaan paradigma itu terkesan lebih merupakan upaya TNI untuk memperbaiki citranya daripada menyelesaikan persoalan yang sebenarnya. Akan tetapi, sudah ada usah dari pihak TNI untuk memperbaiki funfsi dan tugasnya, walaupun itu hanya untuk sekedar merubah citra belaka, yang terpenting, sudah ada perubahan dalam tubuh TNI, sehingga dominasi TNI dalam bidang politik akan semakin berkurang, dan suatu saat nanti harus sama sekali habis.

Oleh karena itu, kehadiran Paradigma Supremasi Sipil ini dirasakan perlu untuk lebih memperluas wacana publik mengenai penataan kembali hubungan sipil-militer di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan Sidang Umum MPR 1999. Dengan demikian, sangat diharapkan bahwa rekomendasi yang terkandung dalam cetak biru ini dapat diwujudkan dalam ketetapan MPR, sebagai landasan kebijakan pemerintahan selama lima tahun ke depan.


Sumber:
Poesponegoro, Marwati Djoened dan Nugroho Notosusuanto. 1993.
 Sejarah Nasional Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Robinson, Geofrey B. 2000.
 Kudeta Angkatan Darat. Terj. Abijan Wahid. Jakarta: Teplok Press.
Tjahyono, S. Indro. 2004.
Peran Militer dalam Sistem Politik di Indonesia sampai Jatuhnya Rezim Soeharto dalam Wacana: Negeri Tentara Membongkar Politik Ekonomi Militer.Yogyakarta: Insist Press.


Menurut saya tidak ada salahnya jika kursi-kursi pilitik diberikan kepada anggota TNI, asalkan dalam pelaksaannya dapat mensejahterakan kehidupan bangsa dan negara. Selain itu, jika telah terpilih menjadi pengurus dibidang pltik, yang bersangkutan harus fokus dengan apa yang ditangani saat ini. Beliau-beliau tidak boleh ikut campur mengenai tugas TNI yang dulu sempat ia kemban. Tetapi jika dalam pelaksaannya malah dapat merusak kesejahteraan dan perlindungan HAM tidak merata, tentunya lebih diperhitungakan lagi jika anggota TNI akan masuk kedunia poltik. Apalagi jika dengan banyaknya anggota TNI masuk dalam bidang poltik akan menjadikan pertahanan negara semrawut, tentunya dapat dismpulkan bahwa anggta TNI harus di fokus dalam pengembanan tugas menjaga stablitas pertahanan negara bukan malah ikut dalam dunia poltik.



Minggu, 03 Mei 2015

Indonesia di Mata Mahasiswa Asia


Indonesia di Mata Mahasiswa Asia


Sebagai bagian Asian Youth Forum perwakilan Indonesia mempersembahkan Indonesia Country Presentation. Rahmat, mahasiswa Waseda University, Jepang bersama Ismail Suardi Wekke, warga Indonesia yang tinggal di kota Sorong, Papua menyajikan tiga bagian dalam presentasi tersebut. Pertama, makanan, kedua, gambaran umum, dan terakhir, tarian. Pendengar, peserta dan hadirin disambut dengan makanan khas Indonesia. Walaupun itu berupa makanan ringan tetapi sepanjang presentasi, makanan diedarkan dan disajikan kepada semua orang. Ini untuk menggambarkan bahwa tamu dalam tradisi Indonesia selalu disambut dengan hangat. Tidak saja berupa kehangatan dan dialog. Namun juga dengan menyediakan terbaik yang dimiliki tuan rumah.

            Bertempat di Far Eastern Federal University, persentasi dihadiri sekitar 35 orang dari berbagai negara di Asia seperti Afghanistan, Jepang, Korea, China, Australia, Thailand, Filipina, Taiwan dan juga tuan rumah Rusia. Selanjutnya, diberikan gambaran tentang Indonesia secara umum. Negara dengan penduduk 230 juta orang menempati ribuan pulau. Bahkan diantara pulau tersebut masih saja ada yang tidak berpenghuni. Dari Merauke sampai Sabang, ada ribuan tradisi, budaya dan juga ratusan bahasa. Bukan dialek tetapi bahasa. Antara satu penutur bahasa dengan penutur lainnya tidak saling mengerti. Sehingga kita bersyukur ada bahasa Indonesia yang menyatukan berbagai penutur tersebut.

            Ada kearifan orang-orang Jawa saat itu, dimana bahasa dominan yang digunakan adalah bahasa Jawa dan Sunda. Tetapi penentuan bahasa nasional dengan mengambil bahasa Melayu yang kemudian disebut bahasa Indonesia tidak melihat jumlah penutur. Semata-mata untuk kepentingan komunikasi dimana saat itu bahasa Melayu sebagai lingua franca. Bahasa perdagangan saat itu didominasi bahasa Melayu. Sehingga 1928, para pemuda kemudian menyebutnya sebagai bahasa Indonesia dan itu dijadikan sebagai bahasa kebangsaan.

            Kita beruntung memiliki arah sejarah dengan hadirnya Sumpah Pemuda. Tidak seperti Filipina yang kemudian perlu perjuangan untuk menggunakan bahasa Tagalog. Dimana bahasa Inggris yang merupakan bahasa komunikasi di pendidikan, bisnis dan juga keseharian. Sehingga ada usulan untuk menjadikan bahasa Tagalog sebagai bahasa menjadi bahasa resmi. Malangnya kemauan beberapa pihak ini tidak serta merta disetujui. Bahkan parlemen kadang-kadang lebih menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.

            Kita bisa lihat juga Malaysia. Walaupun punya bahasa Melayu namun bahasa Inggris yang digunakan sebagai rujukan ketika ada perselisihan dalam hal hukum. Termasuk pembelajaran di sekolah lebih sering menggunakan bahasa  Inggris terutama dalam sains dan matematika. Persoalan lain muncul di India. Kadang ada pertengkaran hanya gara-gara bahasa. Mata uang yang digunakan juga mencantumkan 14 bahasa. Ini menunjukkan betapa rumitnya dalam menentukan bahasa persatuan yang digunakan sebagai rujukan.

            Untuk tarian, dipilih salah satu dari ratusan tari yang ada di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut dipertunjukkan tari Likok Pulo. Salah satu tarian Aceh yang menarik. Dengan gerakan tangan, ditambah dengan suara, maka tarian ini kemudian menarik minat para peserta. Tarian tersebut menunjukkan gerakan olah tubuh yang dilakukan dengan kesetaraan, keterampilan. Perlu kemampuan untuk memfungsikan seluruh anggota badan dalam menari. Perlu energi yang besar untuk menarikan gerakana-gerakan tarian. Hanya saja tarian ini tidak bisa digambarkan seutuhnya karena hanya satu penari.

            Jika ditarikan dengan jumlah penari beberapa orang maka akan semakin menarik. Tarian Likok Pulo berasal dari kecamatan Aceh Besar dimana dikreasikan oleh ulama. Tarian ini sebagai bentuk pelaksanaan untuk mendekatkan diri. Oleh karenanya, ketika menari Aceh sebagian besar bahkan seluruhnya ditarikan dengan jenis kelamin berbeda. Tidak ada percampuran penari laki-laki dan perempuan. Salah satu pertanyaan peserta adalah “apakah dalam menari boleh diselingi antara laki-laki dan perempuan?”.

 Jawaban yang bisa diberikan adalah tradisi Aceh berakar dalam Islam. Sehingga ketika menaripun prinsip-prinsip keislaman senantiasa diberlakukan. Menari dalam pandangan masyarakat Aceh, tari adalah bagian untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ini ditunjukkan dengan lagu yang mengiringi tarian adalah shalawat. Maka, ketika menari tidak boleh melakukan hal-hal yang justru kemudian akan menjerumuskan kepada larangan agama. Jika alat itu digunakan untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah, maka tentunya jangan sampai justru ada hal yang melanggar prinsip-prinsip dasar keagamaan.

            Setalah presentasi, kemudian ada dialog. Diantara yang hadir adalah mahasiswa Jepang, dosen dari Kinki University, Osaka, begitu juga mahasiswa dan dosen dari Waseda University, Jepang. Ada juga yang hadir dari Chiang Mai University, Thailand. Para peserta umumnya melihat Indonesia sebagai negara besar yang berkembang ke arah berkontribusi untuk pembangunan dunia. Mahasiswa dan dosen Jepang selalu berkeinginan suatu saat ketika menghabiskan waktu untuk bulan madu, maka pulau pilihannya adalah Bali. Untuk kepentingan penelitian beberapa diantara mereka tertarik menulis tesis dalam kajian budaya Indonesia. Salah satu diantara yang hadir sementara meneliti tentang Islam dan pelaksanaanya dalam hukum positif di Indonesia.

 Salah satu peserta juga berasal dari Osaka justru melihat Indonesia sebagai bagian yang menarik minatnya. Sebelum ini sudah menyelesaikan beberapa buku tentang Indonesia. Salah satu rekomendasi kajian yang menjadi perhatiannya adalah studi Indonesia. Dimana dengan luas wilayah, jumlah penduduk, maka tentu banyak aspek penelitian yang perlu dieksplorasi. Penelitian Indonesia, dalam pandangannya walaupun sudah banyak dilakukan masih ada beberapa peluang menarik sehingga akan menghasilkan satu teori tertentu dalam ilmu sosial.

            Presentasi diakhiri dengan menjawab pertanyaan “bagaimana dengan makanan Indonesia?”. Jawabannya adalah makanan Indonesia senantiasa berpusat pada nasi. Walaupun ini sebenarnya tidak seluruh wilayah Indonesia yang berdasar pada tradisi nasi. Ada wilayah yang menggunakan dalam tradisi pangan seperti sagu, jagung, dan ubi. Namun sebagian besar, justru sejak lama memenuhi kebutuhan makanan dalam nasi. Dengan konsolidasi demokrasi yang sementara berjalan ternyata pandangan orang luar tentang Indonesia tidaklah jelek. Justru ini menjadi tantangan kita untuk kemudian mengusahakan citra internasional yang lebih baik dengan upaya mengusahakan kesejahteraan bagi rakyat.

http://luar-negeri.kompasiana.com

KOMENTAR :

Ternyata indonesia menurut pandangan orang luar khususnya para mahasiswa asia cukup menggembirakan. Melihat dari antusias mereka terhadap apa yang dipresentasikan diatas bahwa mereka sangat respect terhadap indonesia. Harusnya kita sebagai warga Indonesia bangga terhadap apa yang dimiliki indonesia sekarang ini walaupun masih banyak masalah bertubi-tubi yang datang dari semua bidang sosial ekonomi bahkan budaya. Kita sebagai pondasi bangsa harusnya ikut membangun negara ini agar semakin maju kedepannya bukannya malah ikut berdemo yang ujung-ujungnya ribut.

Dilihat dari kabar diatas juga ternyata walaupun mereka antusias terhadap Indonesia akan tetapi BALI lah yang sangat mereka kenal, bukan Indonesia sendiri. Sangat disayangkan kenapa hanya Bali yang mereka ketahui, padahal masih banyak wisata yang sangat indah di Indonesia. Maka tugas kita sebagai warga negara haruslah kita membantu pemerintah dalam memperkenalkan seluruh wisata ciri khas buadaya indonesia ke mata dunia agar nantinya Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan wisata budaya.

Kesimpulannya, bahwa Indonesia baik dimata mahasiswa ASIA. Perkara masih banyak kasus yang terjadi, korupsi merajalela, perbedaan derajat dimata hukum dll itulah tugas kita sebagai penerus bangsa untuk membasmi itu semua agar terbukt bahwa Indonesia adalah negara maju dengan tingkat kesejahteraan tinggi yang berdiri diatas ribuan pulau dengan beranekaragaman suka bangsa dan bahasa yang saling menghormati dan saling menjunjung semangat kebangsaan. Karena dengan itulah Indonesia akan menjadi negara maju dan sangat di hormati dimata dunia.

Kamis, 05 Maret 2015

Melarang Siswi Berjilbab Adalah Pelanggaran HAM

Kali ini saya akan membahas mengenai pelanggaran HAM disalah satu lembaga pendidikan di Indonesia yang melarang siswinya memakai jilbab. Yaudah mari kita baca-baca nih salah satu pelanggran HAM yang diposting oleh Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, larangan berjilbab kepada siswi SMA Negeri 2 di Denpasar, Bali, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

Karenanya, Komnas HAM menolak argumentasi aturan penyeragaman di semua instansi yang mengarah pada larangan atau pun mengancam eksistensi keberagamaan warga negara.

"Prinsipnya, keyakinan untuk menjalankan agama, bagi siapa pun, tidak boleh dibatasi oleh apa pun dan alam kondisi apa pun," kata Laila saat berbincang dengan ROL, Rabu (8/1).

Siti berpendapat, berjilbab atau pun tidak adalah pilihan seorang warga negara untuk mempertahankan eksistensi keyakinannya.

Regulasi pengekangan terhadap umat Muslim Indonesia kembali terjadi. Kali ini datang dari institusi pendidikan. Otoritas SMA Negeri 2 di Denpasar, Bali represif dengan aturan melarang siswi muslim menutup aurat kepalanya.

Kepala SMA Negeri 2, Ketut Sunarta beralasan, aturan itu adalah kesepakatan antara pihak sekolah, murid bersama wali murid. Kata dia, aturan sekolah tidak mengatur tentang pakain 'khas' untuk bersekolah.

Aturan sekolah mengharuskan, seluruh siswi berseragam lengan pendek dan rok. Jilbab dikategorikan pakain di luar aturan. Alhasil salah seorang siswa di kelas XII IPA 1, Anita Wardhana mengeluhkan aturan tersebut.

Anita adalah satu di antara sekian siswi Muslim yang ingin berjilbab. Anita, bahkan ingin pas foto di ijazahnya kelak tetap mengenakan jilbab.

Saban hari, Anita memang berjilbab. Aktivis perempuan di Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Denpasar ini pun kerap berjilbab jika berangkat ke sekolah.

Ia terpaksa mengenakan kain pantai selutut untuk menutupi bagian kaki sampai ke lutut. Gara-gara aturan itu, Anita harus mengganti kostum saat masuk ke areal sekolah.

Ya itulah sekilas pelanggaran HAM (kalau menurut saya) yang harusnya lebih diperhatikan oleh lembaga pemerintahan karena pada kasus ini terjadi dilingkup pendidikan yang dimana dilembaga tersebut tempat belajar dan tentunya mendidik anak yang kelak menjadi penerus bangsa yang saat ini mulai tak bermoral...hehehe .. yaudah deh langsung komentar...
 Kalau Saya setuju dengan ketua Komnas HAM jika melarang seseorang atau dalam kasus ini (siswi sekolah) dalam berjilbab itu sudah termasuk pelanggaran HAM. Kalau menurut saya berjilbab atau tidak itu merupakan pilihan bebas setiap orang. Apalagi dalam kasus ini siswi di salah satu Lembaga Pendidikan. Miris memang karenan hal semacam ini bisa diterapkan disalah satu Lembaga Pendidikan di Indonesia karena yang kita ketahui sendiri, dalam sila-sila pancasila terdapat salah satunya Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sila tersebut membebaskan setiap warganya memeluk agama yang diyakininya lahir maupun batin. Dan Anita Wardhana mengeluhkan peraturan ini ya wajar, karena mungkin menurutnya berjilbab adalah salah satu hal yang harus dilakukannya untuk lebih meyakinkan diri terhadap keyakinannya. Dan menurut saya sebuah Lembaga-Lembaga atau Instasi-Instasi yang ada, jika berdiri ditanah Indonesia ini ya harus mengikuti Dasar Negara yang ada kerena itu sudah menjadi tujuan warga negara bersama. Berjilbab ataupun tidak kan Anita tidak merugikan orang lain bangsa dan negara ya kenapa harus dilarang..?? itu merupakan urusan Anita dengan Tuhannya. Menurut saya kesimpulannya... selagi seseorang melakukan sesuatu hal dalam hidupnya dan hal tersebut tidak merugikan Orang Lain, Bangsa, dan Negaranya ya jangn dilarang. Karena setiap orang bebas melakukan apasaja yang diinginkannya. Beda lagi jika hal tersebut merugikan, ya tentunya bisa ditindaklajuti dengan hukum yang berlaku. 

Rabu, 11 Februari 2015

Mengenal Orientasi Rumah dan Bangunan


Mengenal Orientasi Rumah dan Bangunan 



Meskipun topik ini termasuk topik yang agak susah diterjemahkan dalam bahasa awam, saya coba untuk mengulasnya dalam artikel ini. Tentunya untuk rumah tinggal, kita tidak mengenal 'orientasi' yang terlalu rumit seperti arah kiblat dan sebagainya, namun lebih ke arah bangunan rumah sebaiknya memiliki suatu orientasi ke arah tertentu yang menjadikan ruangan, pemandangan dan arah hadap sebagai 'orientasi bangunan'. Orientasi ruang atau bangunan dapat meningkatkan

Sebagai manusia, kita sealu memiliki orientasi atau 'kliblat', yang dikenal juga dalam agama masing-masing. Bagi orang Hindu, sebuah pura atau gunung bisa menjadi suatu pusat orientasi atau Pusering Jagad (Pusat Dunia). Orang Muslim memiliki kiblat ke arah Ka'bah, demikian juga orang Kristen ke gunung Golgotha di Yerusalem. Dalam dunia arsitektur, kita mengenal adanya orientasi bangunan, yaitu semacam 'arah' atau hadap ruang dan arsitekturnya.

Desain oleh Probo Hindarto

Arah Orientasi
 Dalam merancang desain rumah, sebagai arsitek baik disengaja ataupun tidak, disadari ataupun tidak saya selalu merancang dengan membuat rumah memiliki orientasi tertentu. Orientasi dibutuhkan agar ruang dalam rumah memiliki nilai lebih. Nilai lebih ini misalnya adalah pemandangan, kesan rekreatif, dan sebagainya. Tidak mudah untuk merancang dengan memperhatikan arah orientasi. Saya banyak melihat arsitek yang kurang memperhatikan hal ini, dan merancang hanya dalam bentuk 2 dimensi dan menganggap bahwa setelah denah jadi ia tidak harus memperhatikan orientasi yang dapat meningkatkan nilai rumah itu sendiri yang ditingkatkan melalui potensi yang dimiliki orientasi tersebut.

Asal orietasi bangunan
Nah, apa sajakah yang bisa menjadi asal orientasi bangunan? Pada saat awal mendesain, yang pasti diperhatikan adalah lokasi didirikannya bangunan. Dalam skala lahan atau site, kita perlu mempertimbangkan dalam skala besar dulu, misalnya lahan ini berada dimana, dikota mana, dan potensi alam apa yang dapat dipertimbangkan untuk menunjang keindahan bangunan. Apabila ada gunung, danau, hutan, laut atau sejenis keindahan alam, kita bisa mempertimbangkan untuk membuka arah orientasi bangunan melalui jendela, pintu atau menghadapkan ruang atau bangunan ke arah tersebut.


Desain oleh Probo Hindarto

Apabila keindahan yang 'besar' seperti pegunungan, danau atau laut tidak ada, coba cari pada sekitar lahan tersebut, misalnya disekitarnya ada sesuatu yang menarik, misalnya bangunan rumah ada didekat pemandangan landscape kota seperti tugu, patung, atau bangunan landmark lain, mungkin kita perlu mempertimbangkan untuk membuka jendela ke arah tersebut.

Apabila orientasi bangunan ke arah luar tidak ada, cobalah cari pada lahan Anda, apakah terdapat sesuatu yang menarik, misalnya pohon eksisting yang sangat indah, ataukah lahan memiliki kontur? Kontur atau pohon dapat juga menjadi orientasi bangunan yang menarik. Kita dapat mempertahankan kontur tanah dengan perbedaan ketinggiannya sehingga bisa kita olah menjadi aspek rumah yang unik. Rumah menjadi tidak rata, ada naik turunnya, dan ada perbedaan ketinggian disatu ruang atau bagian bangunan ke bagian lainnya.

Photo by Axel Drainville 

Yang tak kalah pentingnya adalah orientasi dari pergerakan matahari. Lahan yang menghadap timur, utara, barat dan selatan masing-masing memiliki jam penerimaan sinar matahari yang berbeda. Lahan menghadap timur biasanya lebih terkena matahari pada pagi hari di bagian depan dan pada sore hari tidak. Lahan yang menghadap barat cenderung panas pada sore hari karena bagian depan yang terbuka lebih banyak menerima sinar matahari. Lahan yang orientasinya ke arah utara selatan lebih gampang, apalagi bila berada diantara rumah lain (diapit rumah lain), sehingga bisa terhindar dari sinar menyengat yang meningkatkan suhu secara langsung.

Kemudian, bagaimana jika pemadangan atau area disekitar lahan tidak menarik bahkan cenderung tidak menyenangkan? Misalnya bila lahan rumah berada disekitar pasar, area yang kurang aman, atau kuburan? Dalam hal ini, kita perlu menyiasatinya dengan menutup sebisa mungkin orientasi yang tidak menyenangkan itu melalui desain rumah. Apabila mungkin blok pemandangan ke arah pemandangan tidak menyenangkan misalnya seperti kuburan itu, dengan dinding yang tinggi. Sangat terkecuali apabila pemilik menyukainya, misalnya menyukai suasana pasar atau bila memang suasana jalan yang ramai merupakan pemandangan yang menarik. Hanya Anda yang bisa menentukan apakah sebuah pemandangan perlu di blok, dan sampaikan hal itu pada arsitek Anda.

Dalam merancang bagian dalam juga begitu, hadapkan atau orientasikan pintu dan jendela, terutama ke arah taman atau pemandangan menarik. Tentang bagaimana menyelesaikan bentuk detailnya Anda bisa meminta arsitek Anda memeras otak ;)

Khusus perkotaan atau lahan terbatas
Khusus untuk ini, kita perlu mempertimbangkan bahwa pemandangan menarik di kota sudah banyak ditutupi oleh bangunan sekitarnya, namun kita bisa menyiasatinya dengan cara membuka orientasi ke arah taman dalam, bangunan tinggi yang menarik (pencakar langit), atau membuat taman diatas atap yang indah. Ingat bahwa meskipun diatas atap, taman atap bisa juga menjadi sebuah tempat untuk melepaskan ketegangan, melihat langit terbenam pada sore hari, menjadi tempat berkumpul melihat kembang api disekitar saat pergantian tahun, dan sebagainya.




Karena biasanya tingkat kriminalitas di perkotaan lumayan tinggi, banyak yang mempertimbangkan untuk membuat pagar tinggi sebagai konsekuensi. Namun bila lahan berada di area yang relatif aman seperti perumahan yang sudah terbentuk atau pedesaan yang relatif aman, Anda bisa mempertimbangkan untuk membuat pagar rendah dimana orientasi bangunan bisa juga menghadap ke jalan depan.

Hal yang umum adalah orientasi ke taman dalam diutamakan. Adanya taman dalam adalah sebuah kemewahan, karena makin jarang rumah di perkotaan memiliki taman dalam. Karena itu, alih-alih menjadi tempat jemuran, taman dalam musti diperhatikan benar agar terjaga keindahannya, tetap bersih, dan tidak menjadi area penyimpanan atau bahkan gudang untuk barang-barang yang tak terpakai. Taman yang tidak tertata dan tidak bersih mencerminkan penghuni yang kurang peduli.

Tips dalam merancang
 Dalam merancang, perhatikan hal-hal seputar orientasi ruang dan bangunan sebagai berikut:
Perhatikan apakah lahan berada ditempat yang indah seperti perbukitan, danau, pemandangan kota yang menakjubkan, atau pantai. Pemandangan juga bisa berarti adanya landmark kota atau obyek buatan yang menarik. Buatlah desain yang mengakomodasi pemandangan ke arah alam yang indah itu.

Perhatikan apakah ada area disekitar lahan rumah atau bangunan yang sebaiknya ditutup, seperti kuburan, sekolah, jalanan berdebu, kemacetan, atau kekhawatiran akan tingkat kriminalitas yang tinggi. Namun sebaiknya perhatikan agar desain rumah tidak menjadi egois atau terkesan anti sosial.

Perhatikan apakah lahan berada ditempat yang aman seperti perumahan yang sudah terbentuk dengan pengamanan lingkungan dan sebagainya, agar memungkinkan kita membuat rumah yang minim pagar.
Perhatikan potensi dalam lahan. Potensi ini menyangkut kontur lahan, atau pohon yang indah. Beberapa jenis pohon dapat dipertahankan agar dari dalam rumah dapat menikmati pohon tersebut. Rumah dapat dirancang melingkari atau mempertahankan keberadaan pohon yang indah itu, agar kelak anak dapat mengenal alam dan menghargai lingkungan sebagaimana orangtuanya.

Perhatikan arah utara selatan bangunan. Bagian timur apabila disukai bisa memasukkan cahaya matahari pagi hingga jam 10 yang masih enak. Bagian barat mungkin perlu ditutup atau diberi shading device atau secondary skin agar tidak panas. Bagian utara selatan dapat dimaksimalkan untuk mendapatkan view pemandangan yang diinginkan.

Apabila rumah berada di area lahan yang luas, misalnya rumah di pedesaan dengan lahan luas dan rumah ditengahnya atau masih banyak lahan sisa, kita juga perlu memperhatikan arah angin darimana biasanya datang. Ini bisa diperhatikan melalui pengamatan sepanjang tahun atau memperhatikan arah pergerakan angin yang umum di daerah tersebut. Ini dapat mempengaruhi suhu, kelembaban dan juga debu yang masuk melalui ventilasi dan bukaan bangunan.

Nah, setelah berpanjang lebar tentang arah orientasi bangunan, sekarang kita lebih mengerti tentangnya dan dapat mengimplementasikan pada desain rumah tinggal yang lebih baik.


Baca lebih lengkap: astudioarchitect.com: Mengenal Orientasi Rumah dan Bangunan http://www.astudioarchitect.com/2015/01/mengenal-orientasi-rumah-dan-bangunan.html#ixzz3RSo2Ecys